Palidangan ( LK3 )

Monday, January 16, 2017

MERAWAT KERUKUNAN, DI TENGAH MENGUATNYA SENTIMEN AGAMA : Refleksi LK3 di awal tahun 2017



MERAWAT KERUKUNAN, DI TENGAH MENGUATNYA SENTIMEN AGAMA


habarpalidangan.blogspot.co.id - Indonesia terdiri dari lebih 17.000 pulau, ada 1.200 suku, 720 bahasa daerah, berbagai macam agama, adat istiadat, dan budaya. Dari sisi demografis, Indonesia terpencar dalam bentangan Nusantara, yang menjadikan Indonesia kaya dalam segala hal, termasuk kaya dalam dinamika mengeloka keragaman yang ada.

Konteks Indonesia, kebebasan beragama dijamin oleh konstitusi yaitu UUD 1945 sebagaimana tertuang dalam Pasal 28E: “(1) Setiap orang bebas memilih dan mengamalkan agamanya, memilih pendidikannya, memilih pekerjaannya, memilih kewarganegaraannya, dan memilih tempat tinggalnya di dalam wilayah NKRI (2) Setiap orang memiliki hak kebebasan untuk meyakini agamanya serta mengekspresikan pandangan dan pemikirannya sesuai dengan kesadarannya”.

Untuk itu, pemerintah mempunyai kewajiban: (1) memfasilitasi dan mendorong setiap warga negara menjadi pengikut agama yang benar, (2) memperkuat kerukunan beragama di kalangan komunitas umat beragama, (3) memberikan pengajaran dan pendidikan keagamaan bagi seluruh siswa, (4) memberikan layanan administarsi keagamaan.

Masalah keragaman baik suku, budaya maupun agama bukanlah hal yang baru  bagi bangsa Indonesia, begitu juga di Kalimantan Selatan. Karena keragaman ini mempunyai akar historis yang sangat jauh dan  tidak bisa diabaikan dalam konteks berdirinya negara Indonesia. Oleh karena itu, semestinya persoalan keragaman hari ini tidak akan menjadi persoalan serius, kalau kita mau belajar dari sejarah masa lalu tentang bagaimana mengelola keragaman tersebut.

Sepanjang tahun 2016 di Kalimantan Selatan, kehidupan antar umat agama, suku dan budaya nampak rukun, damai dan penuh toleransi. Namun sejumlah persoalan mendasar masih ditemui, menggambarkan adanya potensi intoleransi yang dapat mengancam kerukunan beragama.

Sejumlah catatan tentang kerukunan beragama di Kalimantan Selatan ingin kami sampaikan kepada publik, agar menjadi perhatian bersama, sehingga berbagai potensi yang mengancam kerukunan beragama, dapat diantisipasi. Catatan ini kami rangkum dari sejumlah aktivitas lapangan yang dilakukan LK3 sepanjang tahun 2016 dalam isu pluralisme. Catatan tersebut antara lain;

  1. Pelarangan pendirian rumah ibadah, baik yang dilakukan oleh pemerintah daerah maupun oleh kelompok masyarakat masih terjadi. Pelarangan ini seringkali tanpa alasan, sehingga tidak menemukan titik penyelesaiannya. Persoalan pelarangan pendirian rumah ibadah ini terjadi di sejumlah kabupaten, mulai dari Banjarmasin, Kabupaten Banjar, Tapin, Hulu Sungai Selatan, Balangan dan Kotabaru. Pemerintah daerah juga seperti menghindar dari persoalan ini, bahkan dihinggapi ketakutan karena khawatir memberi dampak politik bagi jabatan dan posisi kepala daerah. Semestinya peran pemerintah sebagai fasilitator yang mampu mencarikan solusi ketika ada umat beragama memerlukan tempat ibadah. Fenomena ini menggambarkan bahwa menyangkut pendirian rumah ibadah, toleransi keberagamaan kita masih menjadi persoalan, dan pemerintah gamang dalam bersikap;

  1. Masyarakat semakin mudah terprovokasi isu-isu agama. Fenomena “konflik agama dan isu penistaan agama” yang terjadi di medan, Kalbar, Jakarta dan lain sebagainya, ternyata sangat berdampak di Kalimantan Selatan. Menimbulkan menguatnya sentiment agama dan ras di tengah umat beragama. Sekalipun belum mengarah pada konflik atau kekerasan. Namun fenomena ini telah menimbulkan ketegangan dan berdampak pada hubungan antar agama dan ras.

  1. Menguatnya ujaran kebencian antar umat beragama. Berbagai berita yang tidak bertanggungjawab, berisi provokasi isu-isu agama, sering kali tidak sempat disaring dan terus disebarkan menjadi viral yang mengganggu kerukunan beragama. Berisi berbagai ujaran kebencian dan  hujatan yang tersebar bukan hanya di media sosial, namun hingga di mimbar-mimbar khotbah. Pernyataan kafir, musyrik, sesat, murtad dan sebagainya disampaikan secara vulgar, penuh kebencian, tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan hubungan beragama di tengah masyarakat;

  1. Semakin kompleksnya hubungan internal dan antar agama. Keragaman internal dan antar agama semakin menjadi persoalan publik yang tidak jarang berujung pada diskriminasi. Bukan saja hubungan antar agama yang rawan provokasi dan diliputi ujaran kebencian. Namun internal agama, juga semakin menegangkan. Pada internal agama di hampir semua agama, nampaknya semakin menguat perbedaan yang menimbulkan perpecahan dan konflik. Pada internal agama, semakin tegas corak aliran beragama, yang melahirkan jarak dan  rawan akan konflik. Kenyataan ini menggambarkan bahwa telah terjadi perkembangan yang semakin masif menyangkut penyebaran idiologi agama di tengah masyarakat, yang harus disikapi secara serius oleh majelis-majelis agama, dalam rangka menjaga umat agamanya masing-masing.  

  1. Masih adanya politisasi isu agama dalam kebijakan. Selain masih kuatnya sejumlah regulasi berdimensi agama yang menghambat pencapaian Indeks Demokrasi Indonesia, dimana Kalimantan Selatan terkendala pencapaian Indek Demokrasi, dikerenakan masih aktifnya  25 aturan tertulis yang membatasi kebebasan atau mengharuskan masyarakat untuk menjalankan agamanya. Juga masih kuatnya keinginan pemerintah dalam mempolitisasi isu agama, guna  mengatur ketertiban sosial di tengah masyarakat. Sejumlah isu di tahun 2016 menggambarkan politisasi agama yang masih kuat, di antaranya isu pembentukan polisi syariah, pelarangan atribut natal, mahgrib mengaji, dan sebagainya yang menggambarkan bahwa pemerintah tidak netral dalam melihat dan menempatkan isu agama;

  1. Belum terakomodirnya agama lokal dalam kebijakan. Hingga akhir tahun 2016, berbagai persoalan yang menghambat eksistensi agama lokal, dalam hal ini Kaharingan, masih  belum terakomodir dalam kebijakan. Akhirnya, komunitas agama lokal menjadi obyek penyebaran agama lainnya, baik melalui penyebaran langsung maupun melalui pendidikan. Tidak sedikit pemuda/pemudi yang menganut agama lokal terhambat dalam melanjutkan pendidikannya, hanya karena menganut agama lokal. Pun demikian dalam soal administrasi  kependudukan, masih banyak yang belum memperoleh KTP dikarenakan beragama lokal dan pilihan agama tersebut tidak tersedia pada form KTP.  Lanjutan dari persoalan tersebut mereka tidak akses pada pelayanan publik dan tidak mempunyai kekuatan dalam mempertahankan hak ulayatnya.  


Demikianlah sejumlah catatan menyangkut kerukunan beragama di Kalimantan Selatan. Lembaga Kajian Keislaman & Kemasyarakatan (LK3) sendiri sebagai salah satu organisasi masyarakat sipil, yang memilih pluralisme sebagai salah satu isu kerjanya, melakukan berbagai upaya dalam rangka merawat kerukunan beragama di Kalimantan Selatan.  

LK3 bekerjasama dengan berbagai pihak, seperti majelis-majelis agama, lembaga pendidikan, pemerintah daerah, komunitas-komunitas, budayawan, kepemudaan, masyarakat adat,  dan lain sebagainya

Sepanjang tahun 2016 menyelenggarakan berbagai kegiatan seperti pelatihan, live in, aksi sosial, seminar, sarasehan, dialog publik, dialog teologi, diskusi wacana, studi agama-agama, ekspo religi, dan lain sebagainya, yang kesemuanya bertujuan merawat kerukunan beragama di Kalimantan Selatan.

Dalam kegiatannya, LK3 menyasar sejumlah kelompok strategis, di antaranya pemuda, perempuan potensial, perempuan single parent, tokoh agama, masyarakat adat dan kelompok-kelompok terdiskriminasi.

Berbagai kegiatan yang sudah dilakukan dan akan terus dilakukan di tahun 2017 ini, tentu masih terlalu kecil untuk menjawab berbagai persoalan di atas.

Berbagai kegiatan dan ikhtiar tersebut diharapkan memberi arti dalam merawat kerukunan beragama dan  menguatkan ke-Indonesiaan yang Bhinneka Tunggal Ika. Untuk itu, diperlukan dukungan dan kerjasama semua pihak agar berbagai upaya tersebut terus bisa dilakukan.


Banjarmasin, 16 Januari 2017
Lembaga Kajian Keislaman & Kemasyarakatan (LK3)
Rafiqah, Direktur. 









(editor Arif )

No comments:

Post a Comment