MERAWAT KERUKUNAN, DI
TENGAH MENGUATNYA SENTIMEN AGAMA
Konteks Indonesia, kebebasan beragama
dijamin oleh konstitusi yaitu UUD 1945 sebagaimana tertuang dalam Pasal 28E:
“(1) Setiap orang bebas memilih dan mengamalkan agamanya, memilih
pendidikannya, memilih pekerjaannya, memilih kewarganegaraannya, dan memilih
tempat tinggalnya di dalam wilayah NKRI (2) Setiap orang memiliki hak kebebasan
untuk meyakini agamanya serta mengekspresikan pandangan dan pemikirannya sesuai
dengan kesadarannya”.
Untuk itu, pemerintah mempunyai kewajiban:
(1) memfasilitasi dan mendorong setiap warga negara menjadi pengikut agama yang
benar, (2) memperkuat kerukunan beragama di kalangan komunitas umat beragama,
(3) memberikan pengajaran dan pendidikan keagamaan bagi seluruh siswa, (4)
memberikan layanan administarsi keagamaan.
Masalah keragaman baik suku, budaya maupun
agama bukanlah hal yang baru bagi bangsa Indonesia, begitu juga di
Kalimantan Selatan. Karena keragaman ini mempunyai akar historis yang sangat
jauh dan tidak bisa diabaikan dalam konteks berdirinya negara Indonesia.
Oleh karena itu, semestinya persoalan keragaman hari ini tidak akan menjadi
persoalan serius, kalau kita mau belajar dari sejarah masa lalu tentang
bagaimana mengelola keragaman tersebut.
Sejumlah catatan tentang kerukunan beragama di Kalimantan Selatan ingin
kami sampaikan kepada publik, agar menjadi perhatian bersama, sehingga berbagai
potensi yang mengancam kerukunan beragama, dapat diantisipasi. Catatan ini kami
rangkum dari sejumlah aktivitas lapangan yang dilakukan LK3 sepanjang tahun
2016 dalam isu pluralisme. Catatan tersebut antara lain;
- Pelarangan pendirian rumah ibadah, baik yang dilakukan oleh pemerintah daerah maupun oleh kelompok masyarakat masih terjadi. Pelarangan ini seringkali tanpa alasan, sehingga tidak menemukan titik penyelesaiannya. Persoalan pelarangan pendirian rumah ibadah ini terjadi di sejumlah kabupaten, mulai dari Banjarmasin, Kabupaten Banjar, Tapin, Hulu Sungai Selatan, Balangan dan Kotabaru. Pemerintah daerah juga seperti menghindar dari persoalan ini, bahkan dihinggapi ketakutan karena khawatir memberi dampak politik bagi jabatan dan posisi kepala daerah. Semestinya peran pemerintah sebagai fasilitator yang mampu mencarikan solusi ketika ada umat beragama memerlukan tempat ibadah. Fenomena ini menggambarkan bahwa menyangkut pendirian rumah ibadah, toleransi keberagamaan kita masih menjadi persoalan, dan pemerintah gamang dalam bersikap;
- Masyarakat semakin mudah terprovokasi isu-isu agama. Fenomena “konflik agama dan isu penistaan agama” yang terjadi di medan, Kalbar, Jakarta dan lain sebagainya, ternyata sangat berdampak di Kalimantan Selatan. Menimbulkan menguatnya sentiment agama dan ras di tengah umat beragama. Sekalipun belum mengarah pada konflik atau kekerasan. Namun fenomena ini telah menimbulkan ketegangan dan berdampak pada hubungan antar agama dan ras.
- Menguatnya ujaran kebencian antar umat beragama. Berbagai berita yang tidak bertanggungjawab, berisi provokasi isu-isu agama, sering kali tidak sempat disaring dan terus disebarkan menjadi viral yang mengganggu kerukunan beragama. Berisi berbagai ujaran kebencian dan hujatan yang tersebar bukan hanya di media sosial, namun hingga di mimbar-mimbar khotbah. Pernyataan kafir, musyrik, sesat, murtad dan sebagainya disampaikan secara vulgar, penuh kebencian, tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan hubungan beragama di tengah masyarakat;
- Semakin kompleksnya hubungan internal dan antar agama. Keragaman internal dan antar agama semakin menjadi persoalan publik yang tidak jarang berujung pada diskriminasi. Bukan saja hubungan antar agama yang rawan provokasi dan diliputi ujaran kebencian. Namun internal agama, juga semakin menegangkan. Pada internal agama di hampir semua agama, nampaknya semakin menguat perbedaan yang menimbulkan perpecahan dan konflik. Pada internal agama, semakin tegas corak aliran beragama, yang melahirkan jarak dan rawan akan konflik. Kenyataan ini menggambarkan bahwa telah terjadi perkembangan yang semakin masif menyangkut penyebaran idiologi agama di tengah masyarakat, yang harus disikapi secara serius oleh majelis-majelis agama, dalam rangka menjaga umat agamanya masing-masing.
- Masih adanya politisasi isu agama dalam kebijakan. Selain masih kuatnya sejumlah regulasi berdimensi agama yang menghambat pencapaian Indeks Demokrasi Indonesia, dimana Kalimantan Selatan terkendala pencapaian Indek Demokrasi, dikerenakan masih aktifnya 25 aturan tertulis yang membatasi kebebasan atau mengharuskan masyarakat untuk menjalankan agamanya. Juga masih kuatnya keinginan pemerintah dalam mempolitisasi isu agama, guna mengatur ketertiban sosial di tengah masyarakat. Sejumlah isu di tahun 2016 menggambarkan politisasi agama yang masih kuat, di antaranya isu pembentukan polisi syariah, pelarangan atribut natal, mahgrib mengaji, dan sebagainya yang menggambarkan bahwa pemerintah tidak netral dalam melihat dan menempatkan isu agama;
- Belum terakomodirnya agama lokal dalam kebijakan. Hingga akhir tahun 2016, berbagai persoalan yang menghambat eksistensi agama lokal, dalam hal ini Kaharingan, masih belum terakomodir dalam kebijakan. Akhirnya, komunitas agama lokal menjadi obyek penyebaran agama lainnya, baik melalui penyebaran langsung maupun melalui pendidikan. Tidak sedikit pemuda/pemudi yang menganut agama lokal terhambat dalam melanjutkan pendidikannya, hanya karena menganut agama lokal. Pun demikian dalam soal administrasi kependudukan, masih banyak yang belum memperoleh KTP dikarenakan beragama lokal dan pilihan agama tersebut tidak tersedia pada form KTP. Lanjutan dari persoalan tersebut mereka tidak akses pada pelayanan publik dan tidak mempunyai kekuatan dalam mempertahankan hak ulayatnya.
Demikianlah sejumlah catatan menyangkut kerukunan beragama di Kalimantan
Selatan. Lembaga Kajian Keislaman & Kemasyarakatan (LK3) sendiri sebagai
salah satu organisasi masyarakat sipil, yang memilih pluralisme sebagai salah
satu isu kerjanya, melakukan berbagai upaya dalam rangka merawat kerukunan
beragama di Kalimantan Selatan.
LK3 bekerjasama dengan berbagai pihak, seperti majelis-majelis agama,
lembaga pendidikan, pemerintah daerah, komunitas-komunitas, budayawan,
kepemudaan, masyarakat adat, dan lain sebagainya
Sepanjang tahun 2016 menyelenggarakan berbagai kegiatan seperti pelatihan,
live in, aksi sosial, seminar, sarasehan, dialog publik, dialog teologi,
diskusi wacana, studi agama-agama, ekspo religi, dan lain sebagainya, yang
kesemuanya bertujuan merawat kerukunan beragama di Kalimantan Selatan.
Dalam kegiatannya, LK3 menyasar sejumlah kelompok strategis, di antaranya
pemuda, perempuan potensial, perempuan single parent, tokoh agama, masyarakat
adat dan kelompok-kelompok terdiskriminasi.
Berbagai kegiatan yang sudah dilakukan dan akan terus dilakukan di tahun
2017 ini, tentu masih terlalu kecil untuk menjawab berbagai persoalan di atas.
Berbagai kegiatan dan ikhtiar tersebut diharapkan memberi arti dalam
merawat kerukunan beragama dan menguatkan ke-Indonesiaan yang Bhinneka
Tunggal Ika. Untuk itu, diperlukan dukungan dan kerjasama semua pihak agar
berbagai upaya tersebut terus bisa dilakukan.
Banjarmasin, 16 Januari 2017
Lembaga Kajian Keislaman & Kemasyarakatan (LK3)
Rafiqah, Direktur.
(editor Arif )
No comments:
Post a Comment