Dinamika mengelola Problem Kemajemukan
habarpalidangan.blogspot.co.id - Indonesia terdiri dari lebih 17.000 pulau, ada 1.200 suku, 720 bahasa daerah, berbagai macam agama, adat istiadat, dan budaya. Dari sisi demografis, Indonesia terpencar dalam bentangan Nusantara, yang menjadikan Indonesia kaya dalam segala hal, termasuk kaya dalam dinamika mengelola keragaman yang ada. Tidak hanya keragaman yang ada tetapi juga problem-problem keragaman juga ada.
Hal ini tak
luput dari pengamatan Lembaga Kajian Keislaman &
Kemasyarakatan (LK3). Dalam konferensi
Pers “Merawat Kerukunan, Ditengah Menguatnya Sentimen Agama” Senin
16 Januari 2017, di
sekretariat LK3, Rafiqah ( direktur LK3 ), meyampaikan catatan rangkuman
dari sejumlah kegiatan yang dialakukan LK3 sepanjang tahun 2016 dalam isu
pluralisme, yaitu masih ada pelarangan pendirian rumah ibadah oleh
pemerintah daerah dan kelompok masyarakat tertentu, tanpa alasan yang kuat dan
tak menemukan solusinya bahkan pemerintah daerah juga menghindar dari persoalan
ini, bahkan dihinggapi ketakutan karena khawatir
memberi dampak politik bagi jabatan dan posisi kepala daerah.
Hal ini juga memicu berbagai berita yang tidak bertanggungjawab,
berisi provokasi isu-isu agama yang tersebar bukan hanya di media sosial namun
di mimbar-mimbar khotbah.
Tak mengherankan kondisi itu membuat Semakin
kompleksnya hubungan internal dan antar agama. Keragaman internal dan antar
agama semakin menjadi persoalan publik yang tidak jarang berujung pada
diskriminasi. Tak dipungkiri dalam
indeks Demokrasi Indonesia, bagi Kalimantan Selatan menjadi terhambat. Ini
dikarenakan masih aktifnya 25 aturan tertulis yang membatasi kebebasan serta
mengharuskan untuk menjalankan agamanya.
Sementara Drs. Humaidi, M.ag, akdemisi IAIN Antasari meminta agar pemerintah meriview aturan-aturan yang mengekang kebebasan
beragama dan kepercayaan dengan melakukan revitalisasi. Selain pemerintah, “kita
harus memunculkan kembali ulama-ulama moderat yang
sudah didominasi dengan habib-habib yang bertolak belakang pada esensi yang ada”
ujar peneliti budaya ini.
Hairansyah, Komisioner
KPUD Kalimantan Selatan yang juga seorang praktisi hukum ini membagi problema
kebangsaan dan kenegaraan Indonesia terbagi dalam 3 aspek yaitu problem
struktural, problem politik, problem kultural. Menurut Ancah, biasaya dia disapa “Kemampuan
negara untuk mereduksi persoalan karena memang ada kebebasan menyampaikan
pendapat dan kebebasan informasi itu sudah tidak mungkin lagi, sementara
masyarakat sendiri tidak biasa untuk menghadapi situasi dan kondisi yang
berbeda-beda.
Informasi yang datang itu bertubu-tubi hampir setiap saat orang
mudah saja menyebar informasi itu tanpa melihat secara substansi sehingga
menimbulkan masalah.
Sehingga menurut Ancah tantangannya adalah bagaiman mereposisi atau
merekonstruksi posisi negara itu seperti apa, apa yang harus dilakukan kalau
kita berbicara ideologi negara pancasila sebagai saran untuk mempersatukan
sudah selesai pada tingkat pembentukan negara ini.
Mantan Direktur Dalas
Hangit ini berharap peran negara untuk membuat sebuah standar sistem hukum
dan politik yang lebih adil dan kita sebagai bagian warga masyarak yang menjung ham dan menghargai keberagman
harus terus membangun
kesadaran masyarakat keragaman yang benar dan bagaimana menciptakan sebuah
keteladanan.
Untuk itu organisasi kemasyarakatan, termasuk LK3 menjembatani dan mendialogkan
persoalan ini. Ini penting
dan strategis, karena i
bila problem struktural dan problem politik
tidak diselesaikan, problem kulturanya juga tidak
akan selesai. Penulis : Paula Murni Fernandez, Editor Abdani/Arif
No comments:
Post a Comment