Palidangan ( LK3 )

Tuesday, January 17, 2017

Dinamika mengelola Problem Kemajemukan





Dinamika mengelola Problem Kemajemukan  
 

habarpalidangan.blogspot.co.id - Indonesia terdiri dari lebih 17.000 pulau, ada 1.200 suku, 720 bahasa daerah, berbagai macam agama, adat istiadat, dan budaya. Dari sisi demografis, Indonesia terpencar dalam bentangan Nusantara, yang menjadikan Indonesia kaya dalam segala hal, termasuk kaya dalam dinamika mengelola keragaman yang ada. Tidak hanya keragaman yang ada tetapi juga problem-problem keragaman juga ada. 
 
Hal ini tak luput dari pengamatan Lembaga Kajian Keislaman & Kemasyarakatan (LK3). Dalam konferensi Pers “Merawat Kerukunan, Ditengah Menguatnya Sentimen Agama”  Senin 16 Januari 2017, di sekretariat LK3, Rafiqah ( direktur LK3 ), meyampaikan catatan rangkuman dari sejumlah kegiatan yang dialakukan LK3 sepanjang tahun 2016 dalam isu pluralisme,  yaitu masih ada pelarangan pendirian rumah ibadah oleh pemerintah daerah dan kelompok masyarakat tertentu, tanpa alasan yang kuat dan tak menemukan solusinya bahkan pemerintah daerah juga menghindar dari persoalan ini, bahkan dihinggapi ketakutan karena khawatir memberi dampak politik bagi jabatan dan posisi kepala daerah. 
Fenomena ini  pada ahkirnya memberikan dampak negatif pada masyarakat sehingga mudah terprovokasi dengan isu-isu agama seperti “penistaan agama” meskipun tidak mengarah pada konflik atau kekerasan, namun fenomena ini menimbulkan ketegangan dan berdampak pada hubungan antar agama dan ras. 
Hal ini juga memicu berbagai berita yang tidak bertanggungjawab, berisi provokasi isu-isu agama yang tersebar bukan hanya di media sosial namun di mimbar-mimbar khotbah.
Tak mengherankan kondisi itu membuat Semakin kompleksnya hubungan internal dan antar agama. Keragaman internal dan antar agama semakin menjadi persoalan publik yang tidak jarang berujung pada diskriminasi.  Tak dipungkiri dalam indeks Demokrasi Indonesia, bagi Kalimantan Selatan menjadi terhambat. Ini dikarenakan masih aktifnya 25 aturan tertulis yang membatasi kebebasan serta mengharuskan untuk menjalankan agamanya. 
Sementara Drs. Humaidi, M.ag, akdemisi IAIN Antasari meminta agar pemerintah meriview aturan-aturan yang mengekang kebebasan beragama dan kepercayaan dengan melakukan revitalisasi. Selain pemerintah, “kita harus memunculkan kembali ulama-ulama moderat yang sudah didominasi dengan habib-habib yang bertolak belakang pada esensi yang ada” ujar peneliti budaya ini.
Hairansyah, Komisioner KPUD Kalimantan Selatan yang juga seorang praktisi hukum ini membagi problema kebangsaan dan kenegaraan Indonesia terbagi dalam 3 aspek yaitu problem struktural, problem politik, problem kultural. Menurut Ancah, biasaya dia disapa Kemampuan negara untuk mereduksi persoalan karena memang ada kebebasan menyampaikan pendapat dan kebebasan informasi itu sudah tidak mungkin lagi, sementara masyarakat sendiri tidak biasa untuk menghadapi situasi dan kondisi yang berbeda-beda.
Informasi yang datang itu bertubu-tubi hampir setiap saat orang mudah saja menyebar informasi itu tanpa melihat secara substansi sehingga menimbulkan masalah.
Sehingga  menurut Ancah tantangannya adalah bagaiman mereposisi atau merekonstruksi posisi negara itu seperti apa, apa yang harus dilakukan kalau kita berbicara ideologi negara pancasila sebagai saran untuk mempersatukan sudah selesai pada tingkat pembentukan negara ini.
Mantan Direktur Dalas Hangit ini berharap  peran negara untuk membuat sebuah standar sistem hukum dan politik yang lebih adil dan kita sebagai bagian warga masyarak yang menjung ham dan menghargai keberagman harus  terus membangun kesadaran masyarakat keragaman yang benar dan bagaimana menciptakan sebuah keteladanan.
 Untuk itu organisasi kemasyarakatan, termasuk LK3 menjembatani dan mendialogkan persoalan ini. Ini penting dan strategis, karena i bila  problem struktural dan problem politik tidak diselesaikan,  problem kulturanya  juga tidak akan selesai. Penulis : Paula Murni Fernandez, Editor Abdani/Arif











No comments:

Post a Comment